Senin, 14 Maret 2016

*Berbekam saat berpuasa....!!!

   
Bolehkan Berbekam Pada Saat Berpuasa ???  
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat kita yang saat ini sedang menjalani terapi sunnah Rosul SAW baik yang sifatnya mencegah maupun dalam proses pengobatan, tetapi di pihak lain ingin juga menjalankan kewajiban berpuasa lebih-lebih di bulan suci Ramadhan. Masalah ini memang menimbulkan banyak silang pendapat, ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang karena bisa membatalkan. Oleh karena itu untuk mengobati rasa penasaran kita tentang berbekam disaat berpuasa mari kita simak beberapa hadist di bawah ini:

Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata,
"Rosululloh SAW pernah berobat dengan hijamah ketika beliau sedang berpuasa" 

Imam bukhori dalam bukunya "Al Hijamah wal qo'i lish shoum"  tidak menyebutkan hukum hijamah pada bulan Romadhon, sehingga timbul kesan bahwa Imam Bukhori berpendapat orang yang sedang berpuasa tidak perlu membatalkan puasanya karena hijamah dan muntah (al-qoi).
 Beliau menyatakan dalam shohihnya,  "Ibnu Abbas dan Ikrimah berkata, "Puasa itu tergantung dari apa yang masuk bukan dari apa yang keluar".

Di sebutkan dari Sa'ad Zaid bin Arqom dan Ummu Salamah, bahwa  mereka berobat dengan hijamah pada saat mereka sedang berpuasa   dan dalam hadist lain, dari Bakir dan Ummu Alqomah, dia berkata "Kami berobat dengan hijamah pada saat puasa dan kami tidak dilarang". 

Anas bin Malik pernah di tanya,"Apakah kalian (para sahabat) memakruhkan hijamah bagi orang yang sedang berpuasa ?" Anas menjawab : "Tidak, kecuali jika hijamah itu di lakukan hanya karena badan lemas".

Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani menyampaikan uraian tentang masalah masalah hijamah bagi orang yang sedang berpuasa. Dia berkata,"Menurut jumhur para ulama, hijamah tidak membatalkan puasa secara mutlak".

Sedangkan Ibnu Hazam berkata,"Tidak diragukan lagi bahwa hadist orang yang mengobati dengan hijamah pada pasiennya adalah membatalkan puasa, adalah hadist shohih. karena mereka wajib mengqodho'nya.
Hadist yang di riwayatkan oleh Ali, Atha, Al-Auzay, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur tersebut di amini oleh beberapa pengikut dari madzah Assyafi'i seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu Munzir, Abdul Walid An Nisabury dan Ibnu Hibban.

Yang menarik...
Imam Syafi'i sendiri berpendapat hijamah tidak membatalkan puasa, beliau menukil hadist Syaddad dengan lafaz,"Orang yang mengobati dengan hijamah dan pasiennya membatalkan puasa". Setelah itu beliau menukil hadist."Rosululloh SAW berobat dengan hijamah ketika puasa". Lalu Beliau berkata,"Hadist Ibnu Abbas (yang pertama) isnadnya lebih baik. Siapa yang melakukan pengobatan preventif dengan hijamah, maka itu lebih baik untuk berjaga-jaga.

Qiyas di lakukan dengan hadist Ibnu Abbas, namun yang kuhapal dari para sahabat, tabi'in dan para ahli ilmu bahwa  seseorang tidak perlu membatalkan puasa karena hijamah,  begitu menurut  Imam Syafi'i.                                                                                       
Wallohu a'lam bish showab.    sumber : Era Muslim.com